Dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan desa dari belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah